Tujuan dari Implementasi Permendagri Nomor 138 Tahun 2007 adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik,
mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima serta meningkatkan kemudahan berusaha maupun daya saing daerah dalam memperoleh pelayanan publik.(*)